AYOBOGOR.COM -- Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker akan segera menerbitkan Surat Edaran atau SE terkait aturan pemberian Tunjangan Hari Raya THR 2023.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, SE THR sedang digodok dan ditargetkan segera terbit dalam waktu dekat.
"Segera, tunggu ya," kata Anwar dilansir dari Suara.com pada Selasa, 28 Maret 2023.
Anwar membenarkan bahwa SE THR kemungkinan akan rampung pada peken ini.
Adapun pemberian THR keagamaan bagi pekerja ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Merujuk pada aturan SE THR tahun lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja.
Pembayaran THR Keagamaan wajib dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal di bawah ini:
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
b. pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
b. Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
a.Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
4. Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
5. Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
6. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, Menaker melalui SE meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo, yaitu maksimal dua pekan sebelum Idulfitri.
Artikel Terkait
Segudang Manfaat Puasa untuk Penderita Diabetes, Simak Baik-baik
Yuk Datangi Manunggal Food Festival Tempat Berburu Takjil di Kota Bogor
Bansos Beras 2023 Cair untuk 21 Juta Penerima Diantar Lansung ke Alamat, Cek Nama Anda di Sini!
Lokasi dan Jadwal Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Idul Fitri 2023, Cek Aja Sendiri di Sini!
Selain Bansos Pangan Ramadhan, ID FOOD Juga Bakal Salurkan Paket Sembako Ini Isinya
Jangan Tukar Uang di Pinggir Jalan, BI: Banyak Risikonya
Lowongan Kerja 2023 PT Astra International Gaji hingga Rp16 Juta Loker Besar-besaran Selama Bulan Ramadhan
5 Lowongan Kerja BUMN 2023 Terbaru, Mulai dari PT Yodya Karya Hingga Telkom Buka Rekrutmen Besar-besaran!
Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka Mulai Terungkap Lewat Surat Edaran KemenpanRB
Harga Emas Antam Selasa 28 Maret 2023 Turun