Deretan Pekerja yang Wajib Diberi THR Lebaran Menurut Menaker, Siapa Saja?

- Rabu, 29 Maret 2023 | 10:11 WIB
Surat Edaran THR Digodog Kemenaker (Pixabay)
Surat Edaran THR Digodog Kemenaker (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menegaskan perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR pada tahun ini.

THR 2023 diberikan berdasarkan Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh atau perusahaan.

THR harus diberikan kepada pekerja yang berhak menerimanya. Menurut Menaker, THR harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus.

THR juga harus dibayarkan ke pekerja yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT.

"Termasuk pekerja atau buruh harian lepas ini mau saya garisbawahi termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan yang sesuai dengan peraturan perundang undangan," ujar Menaker Ida dilansir dari Suara.com pada Rabu, 29 Maret 2023.

Besaran pemberian THR ini tergantung pada masa kerja seseorang. Misalnya, besaran THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, amak akan mendapatkan THR secara proposional.

"Perhitungannya masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan besarnya upah satu bulan," papar Ida.

Ia mengatakan, THR merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha ke pekerja atau buruh.

"THR merupakan kewajiban bagi pengusahan ke buruh, saya minta kepada semua perusahaan menjalankan aturan ini," katanya.

Menaker juga meminta kepada perusahaan agar membayarkan THR pada H-7 sebelum lebaran. Pada tahun ini, para perusahaan juga diingatkan untuk membayarkan THR secara penuh.

"THR Wajib dibayarkan 7 hari sebelum hari keagamaan, Harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," ungkap Ida.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X