FIX! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Menjelang Ramadhan 2023

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 17:21 WIB
Terbaru! Intip Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Menjelang Ramadhan 2023 (ayobogor.com)
Terbaru! Intip Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Menjelang Ramadhan 2023 (ayobogor.com)

AYOBOGOR.COM -- Berikut ini merupakan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS menjelang bulan suci Ramadhan 2023.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran THR dan gaji ke-13 yang akan disalurkan untuk para PNS dan pensiunan PNS.

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan atau Kemenkeu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pada tahun 2023 terdapat adanya perubahan mengenai komponen belanja pegawai yang naik sebesar 3,3% dari tahun 2022.

Perlu diketahui, bahwa anggaran belanja Pegawai Negeri Sipil atau PNS untuk tahun 2023 berada di angka Rp 257,2 triliun.

Pada APBN tahun 2023 diperoleh kuota anggaran yang mencapai angka Rp 3.061,2 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, maka jumlah anggaran mengalami kenaikan sebesar 3,3%.

Selain adanya kenaikan, Menteri Keuangan atau Menkeu yaitu Sri Mulyani juga akan mempercepat proses pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR dan gaji ke-13 untuk para PNS di tahun 2023.

Pada saat rapat DPR diketahui bahwa telah menyetujui hal ini dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU APBN pada tahun 2023 yang telah diajukan oleh Kementerian Keuangan terkait dengan besaran kenaikan serta mengenai percepatan pencairan.

Lantas kapan jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS di tahun 2023? Simak penjelasan berikut ini.

Untuk jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR akan dicairkan paling cepat sepuluh hari menjelang hari Raya Idul Fitri.

Jika merujuk pada kalender, maka Hari Raya Idul Fitri 1443 H akan jatuh pada tanggal 22 hingga 23 April 2023 yang artinya pencairan THR akan cair pada tanggal 11 April 2023.

Sedangkan untuk jadwal pencairan gaji ke-13 untuk para Pegawai Negeri Sipil atau PNS akan dicairkan pada bulan Juli 2023.

Para PNS harus mengetahui rincian besaran THR dan gaji ke-13 untuk para PNS, Pensiunan dan ASN lainnya. Hal ini merujuk pada PP Nomor 16 tahun 2022.

Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13

Berikut merupakan rincian besaran THR dan gaji ke-13 untuk para PNS, Pensiunan, atau ASN, yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X