1. THR dan Gaji ke-13 untuk para PNS
THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5,9 juta. Besaran THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
2. THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK
THR dan gaji ke-13 untuk PPPK akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 6,7 juta.
Besaran THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.
3. THR dan Gaji ke-13 untuk TNI
THR dan gaji ke-13 untuk TNI akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 1,6 juta hingga Rp 5,9 juta.
Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
4. THR dan Gaji ke-13 untuk Polri
THR dan gaji ke-13 untuk Polri akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 1,6 juta hingga Rp 5,9 juta.
Besaran rincian THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
5. THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri. Berikut merupakan komponen di atas berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir pada saat pensiun, yaitu:
· Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok setiap bulannya
· Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10% yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat
· Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I atau eselon II sebesar Rp 35 ribu. Sedangkan untuk eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari