FIX! Ini Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Menjelang Ramadhan 2023

photo author
- Selasa, 14 Maret 2023 | 17:21 WIB
Terbaru! Intip Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Menjelang Ramadhan 2023 (ayobogor.com)
Terbaru! Intip Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 PNS Menjelang Ramadhan 2023 (ayobogor.com)

1. THR dan Gaji ke-13 untuk para PNS

THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 5,9 juta. Besaran THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

2. THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

THR dan gaji ke-13 untuk PPPK akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 1,7 juta hingga Rp 6,7 juta.

Besaran THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

3. THR dan Gaji ke-13 untuk TNI

THR dan gaji ke-13 untuk TNI akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 1,6 juta hingga Rp 5,9 juta.

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

4. THR dan Gaji ke-13 untuk Polri
THR dan gaji ke-13 untuk Polri akan mendapatkan gaji mulai dari Rp 1,6 juta hingga Rp 5,9 juta.

Besaran rincian THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

5. THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri

THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri. Berikut merupakan komponen di atas berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir pada saat pensiun, yaitu:

· Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok setiap bulannya

· Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10% yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat

· Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I atau eselon II sebesar Rp 35 ribu. Sedangkan untuk eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X