AYOBOGOR -- Berikut akan dibahas peraturan THR 2023 karyawan swasta siapa yang wajib dibayar penuh dan wajib terima?
Tunjangan Hari Raya alias THR tidak hanya didapatkan oleh PNS saja, namun karyawan swasta juga akan mendapatkan THR dari perusahaan mereka masing-masing. Lantas, seperti apa peraturan THR 2023 karyawan swasta dan jadwal pencairan THR karyawan 2023?
Akhir-akhir ini, pemerintah memang telah memberikan sinyal bahwa ada kenaikan anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi THR tahun ini. Di samping penasaran dengan jadwal pencairan THR karyawan 2023, apakah ini menjadi tanda bahwa THR 2023 mengalami kenaikan juga?
Beredar kabar bahwa THR bagi PNS akan cair H-10 lebaran 2023, di mana hal tersebut merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022. Benarkah demikian?
Jadwal Pencairan THR Karyawan 2023
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pergelaran konferensi pers APBN KiTa Februari 2023 mengatakan, bahwa ketentuan terkait THR PNS 2023 akan disampaikan oleh Presiden Joko Widodo. Pengumuman itu menyusul semakin dekatnya periode Ramadan dan Idul Fitri tahun 2023 ini.
"Karena kita akan masuk Lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan mengenai THR (THR PNS 2023) dalam beberapa minggu ke depan," ungkap Sri Mulyani.
Namun demikian, Sri Mulyani tidak merinci kapan jadwal pencairan THR karyawan 2023 swasta secara pasti.
Jika merujuk pada aturan yang tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal pencairan THR dilakukan mulai H-10 Lebaran Idul Fitri. Berdasarkan kalender Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada tanggal 22-23 april 2023, itu artinya jadwal pencairan THR PNS, Pensiunan dan ASN lainnya paling cepat adalah pada tanggal 11 april 2023.
Lantas, bagaimana dengan jadwal pencairan THR karyawan swasta? Pasalnya, pemerintah telah memutuskan untuk memajukan cuti bersama Idul Fitri 2023, mulai dari tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023.
Pencairan THR karyawan swasta sebenarnya mengacu pada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Disebutkan di sana bahwa, THR karyawan swasta diberikan oleh perusahaan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan atau lebih. Bahkan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) juga berhak mendapat THR.
Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut juga berhak mendapat THR jika dari perusahaan lama belum diberi. SE Menaker yang mengatur THR 2023 ini diterbitkan pada 27 Maret 2023 kemarin.
Dalam surat edaran tersebut juga ditentukan bahwa THR keagamaan seperti THR lebaran 2023 wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Artinya, jika Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada 22 April 2023, maka THR karyawan seharusnya sudah cair antara tanggal 14-15 April 2023.
Artikel Terkait
Ayo Amalkan! Cara Mengisi Ramadhan Menurut Ustadz Abdul Somad, UAS: Ambil Tasbihmu
BLT PKH Balita atau Anak Usia Dini Rp750 Ribu Tidak Cair di Tahap 1? Diduga Ini Penyebabnya
Tegas! Larang Once Mekel Bawakan Lagu Dewa 19, Ahmad Dhani Beberkan Alasannya
Deretan Pekerja yang Wajib Diberi THR Lebaran Menurut Menaker, Siapa Saja?
Wow! Inilah Daftar 10 Lowongan Kerja Terbaru untuk Anak IT, Digaji Rp8 Juta hingga Rp20 Jutaan
Buka Puasa di Pullman Ciawi Vimala Hills Nikmati Hidangan Lezat Takjil dan Berbagai Santapan Spesial Ramadan
Begini Cara Agar tubuh Terhidrasi Selama Puasa
THR ASN TNI Polri Akan Disalurkan 4 April 2023, Ini Rinciannya
Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 2 2023 Akan Cair Sebelum Lebaran, Simak Penjelasannya!
Bogor Tak Ada Mudik Gratis, Tapi Bisa Ikutan ke Ditjenhubdat, Ini Kota Tujuannya