BLT PKH Balita atau Anak Usia Dini Rp750 Ribu Tidak Cair di Tahap 1? Diduga Ini Penyebabnya

photo author
- Rabu, 29 Maret 2023 | 11:04 WIB
Penyebab BLT balita atau anak usia dini Rp750 ribu di PKH tahap 1 tahun 2023 tidak turun diduga karena hal ini (Ayobogor.com/Talhah Lukman Ahmad)
Penyebab BLT balita atau anak usia dini Rp750 ribu di PKH tahap 1 tahun 2023 tidak turun diduga karena hal ini (Ayobogor.com/Talhah Lukman Ahmad)

 

AYOBOGOR.COM-- Berikut penyebab mengapa BLT Balita atau anak usia dini Rp750 ribu tidak cair dalam PKH tahap 1 2023, diduga karena hal ini.

Kurang dari sepekan, masa pencairan PKH tahap 1 di tahun 2023 selesai dan segera bergeser ke tahap 2.

Salah satu komponen yang dicairkan bantuan PKH pada tahap 1 ini adalah komponen kesehatan yang berisi kategori ibu hamil dan anak usia dini atau balita.

Baca Juga: Penyalahgunaan Obat di Bogor Makin Parah, Polisi Kejar Kasus COD

Pada kategori ini, baik ibu hamil ataupun balita mendapatkan dana bansos senilai Rp3 juta per tahun.

Bila dipecah per tahap, maka kedua kategori dalam komponen kesehatan di atas masuk ke rekening Rp750 ribu.

Namun ditemukan kasus dalam satu keluarga KPM, BLT anak usia dini atau balita tidak cair.

Baca Juga: Lowongan Kerja Indomaret Group, Cocok Banget Bagi Lulusan SMA SMK, Ada 4 Posisi nih!

Tentu ini menjadi pertanyaan KPM mengenai alasan mengapa BLT PKH balita tidak cair.

Namun sebelum dibahas alasannya, perlu diketahui jika dalam penyaluran bansos PKH tahap 1, Kemensos menyalurkan lewat bank yang tergabung dalam Himbara.

Sehingga KPM bisa mencairkan langsung dengan KKS lewat ATM ataupun bank yang tergabung dalam bank Himbara tadi.

Baca Juga: Akhirnya PKH dan BPNT Rp600 Ribu Cair Bareng Lewat PT Pos, Ini Jadwalnya

Pada daerah yang jauh dari akses bank/ATM serta berada di kawasan 3 T (tertinggal, terjauh, dan terluar) maka pencairan melalui PT Pos Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: YouTube Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X