Resmi! Kemensos Hapus 4.027 KPM dari Kepesertaan Bansos, Begini Penjelasannya

photo author
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 21:47 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Ilustrasi Kemensos telah hapus ribuan KPM sebagai daftar penerima bansos. (setkab.go.id)
Menteri Sosial Tri Rismaharini. Ilustrasi Kemensos telah hapus ribuan KPM sebagai daftar penerima bansos. (setkab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Kemensos telah resmi menindaklanjuti 4.027 KPM untuk dihapus dari kepesertaan penerimaan bansos

Keluarga penerima manfaat yang dimaksudkan tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. 

Nantinya Mereka tidak bisa lagi menerima pencairan bansos untuk jenis apapun. 

Baca Juga: Bansos Rp200 Ribu Mendadak Cair Via KKS BNI Di Wilayah Ini! Bantuan Apa yang Dicairkan?

KPM yang terpilih merupakan mereka yang sudah memiliki penghasilan yang stabil. 

Kemensos mengatakan bahwa pihaknya telah memantau KPM terkait penghasilan setiap bulannya. 

Pemantauan tersebut dilakukan selama 4 bulan lamanya untuk mengetahui progres penghasilan KPM.

Jika selama 4 bulan tersebut KPM memiliki penghasilan yang stabil atau terus meningkat maka KPM tersebut akan langsung diproses untuk penghapusan sebagai kepesertaan bansos. 

Namun jika KPM terkait selama 4 bulan memiliki penghasilan yang tidak stabil atau terus menurun, maka KPM tersebut masih berhak menerima penyaluran bansos untuk tahap selanjutnya. 

Baca Juga: Kemensos Umumkan Aturan Baru Khusus Bagi KPM PKH BPNT, Pendamping dan Kades Terkait Pencairan Bansos

KPM yang berada dalam pantauan tersebut berasal dari penerima bansos pena reguler dan pena atensi. 

Proses penghapusan KPM tersebut dilakukan karena bansos jenis apapun yang disalurkan merupakan hak untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau berada dalam garis kemiskinan. 

Saat KPM sudah dinyatakan mampu atau bisa berdiri secara mandiri untuk mendapatkan penghasilan, artinya KPM tersebut sudah siap untuk tidak lagi menerima bansos. 

Namun jika KPM tersebut masih mendapatkan pemasukan yang belum stabil maka Mereka masih berhak menerima bantuan guna mengembangkan usahanya. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X