AYOBOGOR.COM - Anda penerima bansos PKH? Yuk simak informasi penting ini. Karena akan ada penghapusan besar-besaran yang diinstruksikan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Pasalnya akan ada penghapusan kepesertaan KPM PKH yaitu sekitar 400 ribuan di berbagai wilayah yang akan dihapuskan.
Baru-baru ini, tepatnya pada Tanggal 8 Mei Tahun 2024, Kemensos mengeluarkan surat resmi kepada seluruh Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Baca Juga: FIX! PKH Cair untuk Alokasi Mei dan Juni Via KKS Bank Himbara, BPNT Cuma Cair 1 Bulan?
Isi surat yang dikeluarkan Kemensos kepada SDM Pendamping Sosial PKH di seluruh Indonesia tersebut yaitu untuk melakukan peninjauan kembali tentang kondisi sosial ekonomi KPM di seluruh Indonesia.
Peninjauan kondisi sosial ekonomi ini berlaku untuk para KPM PKH yang masa kepesertaannya sudah diatas 9 Tahun.
Peninjauan kondisi sosial ekonomi KPM akan dilakukan oleh para pendamping sosial PKH melalui aplikasi SIKS Mobile.
Sekitar 410.162 KPM di DTKS pusat tersebar di seluruh Indonesia dan yang sudah dipetakan nama pendampingnya sebanyak 398.662 KPM.
Tahap pertama yang akan ditinjau oleh pendamping yaitu sebanyak 398.662 KPM dan berkembang hingga mencapai 410.162.
Sementara, pelaksanaan peninjauan kondisi ekonomi sosial KPM PKH ini dilakukan hingga tanggal 10 Juni 2024.
Adapun waktu pelaksanaan akan menunggu keputusan rapat online dari masing-masing Korkab kepada para pendamping PKH.
Lantas apa yang harus dilakukan oleh para KPM PKH yang kepesertaannya sudah diatas 9 tahun jika ada peninjauan ini?