Kemensos Umumkan Aturan Baru Khusus Bagi KPM PKH BPNT, Pendamping dan Kades Terkait Pencairan Bansos

photo author
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 20:59 WIB
Kemensos Umumkan Aturan Baru Khusus Bagi KPM PKH BPNT, Pendamping dan Kades Terkait Pencairan Bansos (Restu Fadilah/Suara.com)
Kemensos Umumkan Aturan Baru Khusus Bagi KPM PKH BPNT, Pendamping dan Kades Terkait Pencairan Bansos (Restu Fadilah/Suara.com)

AYOBOGOR.COM -- Baru diumumkan oleh Kemensos! Khusus untuk KPM PKH BPNT, pendamping sosial dan kades ada aturan terbaru terkait pencairan bantuan sosial.

Para keluarga penerima manfaat baik PKH maupun BPNT yang khusus pendamping sosial dan kades wajib mengetahui informasi penting ini.

Karena pihak Kemensos baru saja mengumumkan hal dan info penting terkait aturan terbarunya.

Bagaimana informasinya? Simak uraian berikut ini sesuai yang dilansir dari Youtube Naura Vlog.

Baca Juga: Bansos Rp200 Ribu Mendadak Cair Via KKS BNI Di Wilayah Ini! Bantuan Apa yang Dicairkan?

Inilah data terbaru dari Kementerian Sosial yang wajib diketahui oleh KPM.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat dan belum diusulkan oleh desa atau kelurahan, maka Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota bisa mengusulkan nama yang dianggap layak, dengan memuat.

1. Identitas diri

2. Foto rumah/ tempat tinggal (tampak depan dan bagian dalam)

Baca Juga: HORE! Ini 3 Bansos yang Cair Besok Minggu 12 Mei 2024, Ada Pencairan Via KKS, Bantuan Apa Saja?

3. Instrumen kriteria kemiskinan

4. Titik koordinat rumah

Selanjutnya akan dilakukan pengesahan oleh Bupati/ Walikota/ Wakil Bupati/ Wakil Walikota/ Sekda atas nama Bupati atau Walikota.

Setelah itu baru dikirim kepada pihak Kementerian Sosial.

Baca Juga: Kabar Gembira! PKH dan BPNT Alokasi Mei-Juni via KKS Sudah Cek Rekening di SIKS-NG, Dipastikan Segera Cair

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X