Kemensos Umumkan Aturan Baru Khusus Bagi KPM PKH BPNT, Pendamping dan Kades Terkait Pencairan Bansos

photo author
- Sabtu, 11 Mei 2024 | 20:59 WIB
Kemensos Umumkan Aturan Baru Khusus Bagi KPM PKH BPNT, Pendamping dan Kades Terkait Pencairan Bansos (Restu Fadilah/Suara.com)
Kemensos Umumkan Aturan Baru Khusus Bagi KPM PKH BPNT, Pendamping dan Kades Terkait Pencairan Bansos (Restu Fadilah/Suara.com)

Untuk pengecekan tahapan bansos bisa menggunakan aplikasi Cek Bansos yang bisa di download di Play Store.

Untuk hari Senin nanti, 13 Mei 2024 semua masyarakat di daera-daerah akan dilakukan sosialisasi dan training untuk memanfaatkan aplikasi Cek Bansos ini.

Dimana pada aplikasi ini juga dapat membuat KPM yang tadinya layak menerima bansos dan sudah hidup sejahtera maka bisa dilaporkan menjadi tidak layak hanya melalui aplikasi ini saja.

Begitu juga sebaliknya, jika ada masyarakat yang layak untuk menerima bansos maka bisa untuk diusulkan hanya melalui aplikasi Cek Bansos ini.

Baca Juga: Status Rekening dan SP2D Bansos PKH dan BPNT Terbaru Malam Ini, Sudah Ada Perubahan?

Jadi bagi KPM yang sebelumnya data-datanya dimasukkan oleh pendamping sosial maupun yang lainnya mulai sekarang tidak diperbolehkan untuk mengelola data lagi.

Satgasus menyarankan seluruh instrument dari Kemensos tidak boleh menjadi pengolah data.

Jadi pengusulan data ini akan secara otomatis by teknologi, jadi sudah tersistem secara digital.

Jadi penggunaan aplikasi ini nantinya diwajibkan oleh seluruh KPM.

Sehingga lebih memudahkan dalam pengecekan dan pemasukan data-data dari masyarakat.

Baca Juga: Mensos Risma Tegaskan Data Penerima Bansos Harus Diperbarui Setiap Bulan dan Akan Berikan Sanksi Bagi yang Melakukan Penyalahgunaan

Demikianlah informasi mengenai aturan baru dari Kemensos khusus bagi KPM PKH BPNT pendamping sosial dan Kades, semoga bisa dipahami.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septina Ayu Handayani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X