Proses Terus Berjalan, Kemensos Segera Cairkan BPNT Mei dan PKH Mei Juni 2024 Lewat Kartu KKS Bank BRI, BNI, BSI dan Mandiri

photo author
- Kamis, 9 Mei 2024 | 20:32 WIB
Info pencairan bansos lewat kartu KKS merah putih dengan beberapa bank penyalur yakni BRI, BNI, BSI dan Mandiri. (kebumenkab.go.id)
Info pencairan bansos lewat kartu KKS merah putih dengan beberapa bank penyalur yakni BRI, BNI, BSI dan Mandiri. (kebumenkab.go.id)

AYOBOGOR.COM – Kemensos akhirnya setujui pencairan bansos BPNT Mei dan PKH Mei Juni 2024.

Pencairan BPNT periode Mei 2024 ini memiliki nominal Rp200.000, sedangkan untuk PKH dua bulan Mei Juni 2024 memiliki nominal yang beragam.

Pencairan dilakukan lewat kartu KKS merah putih dengan beberapa bank penyalur yakni BRI, BNI, BSI dan Mandiri.

Berikut informasi pentingnya sesuai yang dikutip ayobogor.com dan dilansir dari laman Youtube Info Bansos.

Baca Juga: Full Senyum! Bansos BPNT dan BLT Mitigasi Rp600 Ribu Diprediksi Cair Bersamaan untuk Pemilik KTP dan KKS Kategori Ini

Meskipun hari ini adalah hari libur, namun update di aplikasi SIKS-NG terus berjalan.

Apalagi update pencairan dua bantuan reguler dari Kementerian Sosial RI yaitu BPNT dan PKH.

Dimana Kementerian Sosial sudah menyetujui pencairan BPNT Mei Rp200.000 dan bantuan sosial PKH Mei Juni 2024 dengan nominal bervariasi.

Terpantau malam ini, proses pencairan terus dilakukan.

Sebagaimana yang terlihat untuk update SIKS-NG per hari ini, dimana dua bantuan sosial yang dinantikan pencairannya sudah terlihat.

Yakni untuk BPNT Mei 2024 dan PKH Mei Juni 2024.

Kedua bantuan sosial ini muncul bersamaan pada hari ini, dan apakah pencairannya juga dilakukan secara bersamaan?

Baca Juga: Kabar Bahagia! BLT Rp600.000 Fix Cair di 3 Kecamatan Ini, KPM Bansos Ini Siap-Siap Dapat Bantuan

Hal ini tidaklah mustahil, namun setiap proses pencairan per satu program mempunyai standar proses yang berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X