AYOBOGOR.COM - Ada panduan yang patut disimak untuk memastikan bahwa Anda terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada bulan Mei 2024.
Setiap awal bulan Mei 2024, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyelenggarakan penyaluran dana bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah tercatat di DTKS. Sebelum proses penyaluran dilakukan, Kemensos biasanya melakukan pembaruan data penerima bantuan sosial yang masih memenuhi syarat setiap bulannya.
Adapun langkah-langkah yang perlu Anda lakukan agar nama Anda tetap terdaftar di DTKS sebagai penerima bansos PKH dan BPNT pada bulan Mei 2024 adalah sebagai berikut:
Baca Juga: FIX! PKH Cair untuk Alokasi Mei dan Juni Via KKS Bank Himbara, BPNT Cuma Cair 1 Bulan?
1. Daftarlah diri Anda ke Dinas Sosial tingkat Kabupaten atau Kota melalui Desa atau Kelurahan tempat tinggal Anda, sambil membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Alternatif lain, Anda dapat mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos dengan mengajukan usulan menggunakan akun yang telah diaktifkan oleh Kemensos.
Setelah Anda mendaftar atau mengajukan usulan, proses selanjutnya adalah menunggu verifikasi oleh Kemensos.
Apabila Anda lolos dalam verifikasi tersebut, nama Anda akan difinalisasi oleh Dinas Sosial setempat dan disahkan oleh Kepala Daerah. Selanjutnya, nama Anda akan diproses oleh Kemensos untuk mendapatkan Surat Keterangan (SK) sebagai penerima bansos.
Menteri Sosial Tri Rismaharini (Risma) telah mengumumkan bahwa akan dilakukan pembaharuan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setiap bulan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam usulan penerima bantuan sosial.
Pembaharuan tersebut akan melibatkan Surat Keputusan (SK) penetapan DTKS dan penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) setiap bulannya.
Tri Rismaharini menekankan pentingnya memperbaiki mekanisme pengusulan penerima bansos agar lebih demokratis dan transparan sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Perlindungan Sosial.
Untuk itu, Kemensos akan melibatkan Satuan Tugas Khusus yang dibentuk oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembahasan mekanisme pengusulan penerima bansos.