Mengapa Kemensos Tak Lagi Salurkan Bantuan Beras? Mensos Tri Rismaharini Beberkan Alasannya

photo author
- Senin, 22 April 2024 | 06:24 WIB
Mensos Risma Ungkap Kemensos tak Salurkan Bansos Beras Lagi. (kemensos.go.id)
Mensos Risma Ungkap Kemensos tak Salurkan Bansos Beras Lagi. (kemensos.go.id)

AYOBOGOR.COM – Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini mengatakan Kemensos tidak lagi menyalurkan bantuan beras.

Hal itu disampaikannya pada saat sidang sengketa pilpres 2024 yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi bebrapa waktu lalu, Jumat (5/4/2024).

Sebelumya, Hakim MK (Mahkamah Konstitusi), Arief Hidayat bertanya kepada Tri Rismaharini apakah Menteri Sosial sudah tidak lagi menyalurkan ini (bansos beras) dan jika benar mulai kapan.

Baca Juga: Kabar Gembira! Jadwal Pencairan Bansos BPNT Rp600 Ribu Dilakukan di Jawa Timur Pada 22 April 2024, Apakah Wilayahmu Termasuk?

Risma pun menjawab dengan mengatakan benar, bahwa pihaknya tidak lagi menyalurkan bantuan dalam bentuk barang atau pun beras. Hal itu mulai dilakukan sejak dirinya sudah menjabat yaitu tepatnya pada tahun 2021.

Risma menegaskan jika penyaluran bansos apapun dari Kementerian Sosial sejak dirinya menjabat sudah dalam bentuk uang yang disalurkan melalui bank dan PT Pos Indonesia kecuali dalam hal tertentu seperti misalnya bantuan permakanan atau bantuan sosial untuk bencana.

Kemudian, uang tersebut disalurkan lagi kepada masyarakat miskin atau sering disebut juga sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Lebih lanjut, Arief kembali bertanya, apakah sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Sosial sudah ada penyaluran ini dan siapakah yang menyalurkannya.

Risma pun menjawab dengan mengatakan bahwa ini sudah ada jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Sosial dan yang menyalurkannya adalah Menteri Sosial.

Lebih lanjut, Risma pun menjelaskan jika pada saat dirinya menjabat sebagai Mensos sempat ada temuan dari BPK yaitu tepatnya pada tahun 2020. Temuan itu pun sempat membuat dirinya terkejut.

Pada tahun 2020, ada temuan dari BPK bahwa ada perselisihan harga karena menggunakan CBP (Cadangan Beras Pemerintah).

Sebenarnya Risma ingin menggunakan HET (Harga Eceran Tertinggi), apabila tidak ada biaya bungkus.

Namun, kenyataannya atau dalam realisasinya penyaluran ini dari Kementerian Sosial harus menggunakan CBP, tidak bisa menggunakan HET.

Mengetahui hal itu, Risma pun langsung menolak sebagai pihak penyalur untuk ini karena khawatir ada lagi temuan dari BPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Syah Dirgantara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X