Ada Kabar BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Cair Via Pos Bareng Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Rp 550.000 di KKS BSI, Ini Faktanya

photo author
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 11:11 WIB
Ada Kabar BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Cair Via Pos Bareng Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Rp 550.000 di KKS BSI, Ini Faktanya (ist)
Ada Kabar BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Cair Via Pos Bareng Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Rp 550.000 di KKS BSI, Ini Faktanya (ist)

AYOBOGOR.COM – Beredar informasi sebelumnya tentang dana bansos BLT mitigasi risiko pangan (MRP) Rp 600 ribu akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Hal ini berdasarkan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu.

Ada pula yang memberikan info bahwa PKH tahap 2 telah cair di KKS BSI sebesar Rp 550 ribu.

Baca Juga: 7 Kriteria Komponen PKH yang Akan Cair Bansos Tahun 2024, Ternyata Tidak Semua KPM Dapat

Dilansir dari kanal youtube Naura Vlog, mengenai dana bansos BLT MRP Rp 600 ribu yang masuk pembahasan dalam rapat antara Kemensos dan DPR RI Komisi VIII pada Selasa 19 Maret 2024.

Menteri Sosial menyatakan penyaluran dana bansos BLT MRP tidak dapat seratus persen disalurkan melalui PT Pos.

Namun akan tetap disalurkan melalui KKS bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

Diperkirakan proses pencairannya akan dibagi dua yaitu lima puluh persen via KKS bank Himbara dan lima puluh persen via PT Pos.

Baca Juga: Mensos Risma Beri Bocoran Apakah Jika KPM Meninggal Dunia Maka Otomatis Kehilangan Hak Bansos PKH, Ternyata...

Dana bansos BLT MRP merupakan lanjutan dari dana bansos BLT El Nino tahun 2023 yang diberikan para 18,8 juta KPM hanya berbeda nominalnya saja.

Jika dana bansos BLT El Nino sebesar Rp 400 ribu sedangkan dana bansos BLT MRP Rp 600 ribu.

Kemungkinan proses penyalurannya juga akan sama, bagi KPM yang menerima bansos BLT El Nino melalui KKS bank Himbara.

Maka ia juga akan menerima bansos BLT MRP masih melalui KKS bank Himbara.

Baca Juga: Mengapa Tahun Lalu KPM Dapat Bansos Beras 10 Kilogram Tapi Tahun Ini Tidak? Sabar, Begini Penjelasan Pemerintah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Naura Vlog

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X