7 Kriteria Komponen PKH yang Akan Cair Bansos Tahun 2024, Ternyata Tidak Semua KPM Dapat

photo author
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 10:50 WIB
7 Kriteria Komponen PKH yang Akan Cair Bansos Tahun 2024, Ternyata Tidak Semua KPM Dapat (sosial.bimakota.go.id)
7 Kriteria Komponen PKH yang Akan Cair Bansos Tahun 2024, Ternyata Tidak Semua KPM Dapat (sosial.bimakota.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Bantuan sosial PKH Tahap 2 dari Pemerintah masih terus dinantikan progres penyalurannya oleh seluruh KPM di wilayah Indonesia.

Namun ternyata hanya ada 7 kriteria komponen PKH yang akan cair bansosnya pada tahun 2024 ini dan siapa saja mereka?

Menurut update dalam aplikasi SIKS-NG hari kemarin menunjukkan bahwa bansos PKH Tahap 2 alokasi Maret April via KKS sudah berhasil verifikasi cek rekening.

Baca Juga: Mensos Risma Beri Bocoran Apakah Jika KPM Meninggal Dunia Maka Otomatis Kehilangan Hak Bansos PKH, Ternyata...

Maka dari itu, kemungkinan besar bantuan ini bisa dicairkan sebelum Lebaran seperti pernyataan dari Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Bantuan Program Keluarga Harapan diberikan kepada 7 komponen yang masuk dalam kriteria penerima yang mana datanya diambil dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Untuk mengecek apakah Anda adalah penerima bantuan sosial ini atau tidak caranya mudah cukup dengan mengakses di laman cekbansos.kemensos.

Berikut ini adalah 7 kriteria komponen PKH yang akan cair bansosnya di tahun 2024 mengutip dari video di YouTube Pendamping Sosial

Baca Juga: Mengapa Tahun Lalu KPM Dapat Bansos Beras 10 Kilogram Tapi Tahun Ini Tidak? Sabar, Begini Penjelasan Pemerintah

1. Anak Usia Dini (AUD)

Penjelasan terkait AUD adalah sebagai berikut ini:

- Komponen AUD berumur 0 sampai dengan 6 tahun.

- Maksimal AUD yang dianggap sebagai komponen dalam satu keluarga adalah hingga anak kedua.

Baca Juga: Progres Pencairan Bansos PKH Tahap 2 Hari Ini 23 Maret 2024 di SIKS-NG, Sudah Sampai Final Closing

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: YouTube Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X