- Anggota keluarga PKH harus terdaftar sebagai individu aktif di DTKS.
2. Anak SD
3. Anak SMP
4. Anak SMA
Penjelasan terkait komponen Anak SD, SMP dan SMA adalah sebagai berikut ini.
- Anggota keluarga PKH harus terdaftar sebagai individu aktif di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
- Maksimal jumlah anak (SD, SMP, SMA) yang dianggap sebagai komponen dalam satu keluarga adalah hingga 3 anak saja.
- Seorang anak memenuhi syarat sebagai komponen anak SD, SMP dan SMA jika terdaftar pada sistem Data Pokok Pendidikan (DAPODIK)
5. Disabilitas
Dalam satu keluarga yang dihitung adalah maksimal 4 orang.
6. Lansia
Dengan kriteria usia sudah memasuki 60 tahun dan dalam satu keluarga hanya dihitung maksimal 4 orang.
7. Ibu hamil
Selama menjadi peserta PKH, ibu hamil hanya akan dihitung pada kehamilan satu dan dua, sedangkan kehamilan untuk yang ketiga tidak dihitung.
Demikianlah tadi tujuh komponen PKH yang bisa mendapatkan pencairan bansos.