UMK 2024 tiga terbesar yakni Kota Bekasi, Rp 5.343.430 atau naik 3,59 persen dari tahun kemarin.
Selanjutnya Kabupaten Karawang sebesar Rp 5.257.834 naik 1,58 persen, dan Kabupaten Bekasi sebesar Rp 5.219.263 atau naik 1,59 persen.
Sedangkan tiga terendah yaitu Kabupaten Ciamis Rp 2.089.464 naik 3,35 persen.
Kabupaten Pangandaran Rp 2.086.126 atau naik 3,36 persen dan terakhir Kota Banjar sebesar Rp 2.070.192, naik 3,61 persen.
Itulah tadi ulasan informasi UMK tertinggi dan UMK Terendah Jawa Barat 2024. UMK Bekasi 2024 masih tertinggi.