AYOBOGOR.COM - Sah UMK 2024 sudah diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
Pemprov Jabar mengesahkan dan mengumumkan UMK 2024 di 27 kabupaten/kota Jawa Barat pada Kamis, 30 November 2023.
Dari usulan 27 kabupaten/kota, hanya sebagian saja UMK 2024 yang disahkan sesuai usulan. Sisanya sebagaimana rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat.
Sebelum itu, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan bahwa pengesahan UMK di wilayahnya tetap mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2024 tentang pengupahan.
Karena itu, usulan-usulan yang tinggi, misalnya di atas 10 persen, otomatis tertolak. Usulan itu kebanyakan ditampung oleh pemerindah daerah setelah bermusyawarah dengan kelompok buruh.
Kendati begitu, beberapa daerah usulannya disahkan langsung karena persentase kenaikannya tidak begitu tinggi.
Salah satu contohnya adalah Kota Bogor. UMK Kota Bogor 2024 disahkan sesuai usulan menjadi Rp4.813.988.
Berikut ini daftar UMK 2024 Jawa Barat sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.
Berikut ini daftar usulan UMK 2024 Jawa Barat sebelum perubahan pada pengesahan oleh Pemprov Jabar.
- Kota Bekasi: Rp5.158.248 menjadi Rp5.881.434 (usul naik 14,02 persen)
- Kabupaten Karawang: Rp5.176.179 menjadi Rp5.797.321 (usul naik 12 persen)
- Kabupaten Bekasi: Rp5.137.575 menjadi Rp5.856.324 (usul naik 13,99 persen)
- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.464.675 menjadi Rp5.000.436 (usul naik 12 persen)