Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2024 Pakai Formula PP Nomor 51 Tahun 2023, Usulan Naik 10 Persen ke Atas Auto Tertolak?

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 16:14 WIB
Pemprov Jabar segera mengumumkan pengesahan UMK 2024 dengan penggunaan formula PP Nomor 51 Tahun 2023. (Ayobogor.com/Irfan Al-Faritsi)
Pemprov Jabar segera mengumumkan pengesahan UMK 2024 dengan penggunaan formula PP Nomor 51 Tahun 2023. (Ayobogor.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) dijadwalkan mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2024 pada Kamis, 30 November 2023.

Kendati begitu, gelombang demonstrasi dari kelompok pekerja atau buruh menjelang penetapan tersebut masih berlangsung. Golongan itu menuntut Pemprov Jabar menghindari penggunaan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Sebab, PP Nomor 51 Tahun 2023 dikhawatirkan tidak membuat UMK 2024 naik secara signifikan, termasuk usulan-usulan kenaikan di atas 10 persen.

Kendati begitu, Pemprov Jabar bersikukuh menggunakan formula yang sudah ditetapkan pemerintah pusat melalui PP tersebut.

"Keputusannya tetap balik ke PP 51," kata Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Kamis, 30 November 2023.

Saat ini Pemprov Jabar sendiri belum menyampaikan pengumumannya, sebab masih menunggu rekomendasi dari dewan pengupahan Jawa Barat.

Ini berkaitan dengan usulan yang sebelumnya sudah diajukan oleh 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.

"Rekomendasi dari dewan pengupahan saya masih menunggu lengkapnya," ujar Bey.

Terkait gelombang demonstrasi, Bey berujar bahwa hal tersebut merupakan dinamika setiap ada penetapan upah.

Kepala Dinas Kenetagakerjaan Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan pun menegaskan, penetapan UMK 2024 Jawa Barat tidak terpengaruh oleh gelombang aksi.

"Saya sendiri tidak bisa berkomentar karena itu hak mereka dalam menyampaikan harapan, kita hormati suara-suara itu," ujar dia

Berikut ini daftar UMK 2024 Jawa Barat berdasarkan usulannya.

- Kota Bekasi: Rp5.158.248 menjadi Rp5.881.434 (usul naik 14,02 persen)

- Kabupaten Karawang: Rp5.176.179 menjadi Rp5.797.321 (usul naik 12 persen)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X