UMK Solo 2024 Fix Naik 4,36 Persen? Nggak Sampai Rp 100 Ribu, Cuma Tembus Segini Aja

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 14:28 WIB
UMK Solo 2024 Fix Naik 4,36 Persen? Nggak Sampai Rp 100 Ribu, Cuma Tembus Segini Aja
UMK Solo 2024 Fix Naik 4,36 Persen? Nggak Sampai Rp 100 Ribu, Cuma Tembus Segini Aja

AYOBOGOR.COM -- Masih mengenai UMK 2024, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sudah mengusulkan UMK Solo 2024 naik 4,36 persen ke PJ Gubernur Jateng.

Meski nilai kenaikannya lebih tinggi dari UMP Jateng 2024 yang cuma 4,02 Persen, namun kenaikan UMK Solo 2024 dinilai masih rendah oleh para buruh.

Sebab jika rekomendasi tersebut disahkan, UMK Solo 2024 cuma naik Rp 94.901 menjadi Rp 2.269.070 dari sebelumnya Rp2.174.169. Artinya kenaikan tidak sampai Rp 100 ribu.

Baca Juga: Garut Paling Berani Beri Usulan UMK 2024, Tapi Tasikmalaya Juara di Priangan Timur

Usuman UMK Solo 2024 ini ditetapkan dengan alfa 0.3.

Melansir solopos.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Solo Widyastuti Pratiwiningsih, UMK Solo 2024 diusulkan kepada Penjabat Gubernur naik 4,36% dari tahun lalu yang sebesar Rp 2.174.169.

Selanjutnya PJ Gubernur kemudian segera menetapkan UMK berdasarkan rekomendasi Wali Kota dan juga Bupati di Jateng.

Rekomendasi dari Wali Kota itu nantinya akan sesuai dengan regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Kenaikan UMK 2024 Jawa Tengah Diprediksi Hanya Segini, Cek Simulasi Lengkap Untuk 35 Kabupaten Kota di Jateng

Pj. Gubernur akan menolak usulan UMK dari kepala daerah yang tidak mendasarkan penghitungannya dengan formula yang diatur sesuai regulasi yang berlaku.

Nah, para buruh sebelumnya menekan Pemerintah agar UMP 2024 dan UMK 2024 seluruh Indonesia naik 15 persen.

Kenaikan UMP 2024 dan UMK 2024 bukan tanpa alasan, namun karena survey internal yang sudah dilakukan.

Sebab dalam survey itu dijelaskan jika angka kelayakan hidup akan setara dengan upah apabila UMP 2024 dan UMK 2024 naik 15 persen.

Baca Juga: UMK Cimahi 2024 Naik 15 Persen? Ternyata Sudah Sesuai Rekomendasi PJ Wali Kota Cimahi Besarannya Segini

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: solopos.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X