Gaji UMK Bandung 2024 Bisa Buat Plesiran ke Singapura Setelah Nabung Berapa Tahun? Simak Analisisnya

photo author
- Selasa, 28 November 2023 | 15:00 WIB
Objek wisata Garden by the Bay di Singapura. (: Pixabay.)
Objek wisata Garden by the Bay di Singapura. (: Pixabay.)

AYOBOGOR.COM - Buat kamu yang mendapatkan gaji UMK Bandung 2024 jangan minder, masih bisa kok plesiran ke Singapura setelah menabung selama beberapa bulan. 

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495. 

Jumlah tersebut naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825. 

Baca Juga: KJP Plus November 2023 Kabarnya Cair, Segera Periksa Apakah Besaran Dana Sudah Sesuai?

Selanjutnya, pemerintah akan mengumumkan kenaikan UMK Bandung 2024 secara resmi pada 30 November 2023 mendatang. 

Jika dianalisa berdasarkan kenaikan UMP Jawa Barat 2024 sebesar 3,57 persen, maka UMK Bandung akan naik dari Rp3.492.465 menjadi Rp3.617.146.

Nah, dari jumlah gaji tersebut masih bisa kok jika kamu ingin liburan ke Singapura. 

Dilansir AYOBOGOR.COM dari Tokopedia.com, biaya liburan ke Singapura selama tiga hari dua malam untuk satu orang sekitar Rp9.000.000.

Baca Juga: 8 Produk Kecap Buatan Indonesia Asli Produk Lokal Tidak Pro Israel, Bisa Bikin Masakanmu Lebih Nikmat dan Sedap

Biaya tersebut sudah mencakup biaya tiket pesawat, akomodasi, makanan, transportasi, dan tiket masuk tempat wisata. 

Perlu diingat bahwa ini adalah perkiraan kasar dan biaya sebenarnya dapat bervariasi tergantung pada preferensi kamu dalam hal akomodasi, makanan, dan aktivitas. 

Saat kamu menjelajahi Singapura, pastikan untuk menikmati keindahan Gardens by the Bay, keseruan di Universal Studios Singapore, dan keajaiban bawah laut di S.E.A. Aquarium. 

Selain itu jangan lupa mencoba makanan lokal di hawker center dan menjelajahi tempat-tempat ikonik seperti Merlion Park dan Sentosa Island.

Baca Juga: Produk Minyak Goreng Bimoli, Sunco, Filma, Sania, Tropical, dan Fortune Ada yang Pro Israel? Begini Profilnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: jabarprov.go.id, tokopedia.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X