Daftar UMK 2024 Jawa Barat, Tertinggi Wilayah Pantura Terendah Priangan Timur

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 15:34 WIB
UMK 2024 Jawa Barat. (Ayobogor.com/Irfan Al-Faritsi)
UMK 2024 Jawa Barat. (Ayobogor.com/Irfan Al-Faritsi)

AYOBOGOR.COM - Berikut ini daftar UMK 2024 berdasarkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.

Seperti diketahui, pemerintah provinsi Jawa Barat akan mengesahkan dan mengumumkan daftar UMK 2024 pada Kamis, 30 November 2023.

Semua kabupaten/kota di Jawa Barat dinyatakan sudah memberikan usulan mengenai UMK 2024.

Hasilnya, ada terdapat usulan yang lebih mengayomi kepentingan kelompok pekerja. Namun ada pula yang mendekati keinginan dari asosiasi pengusaha, dalam hal ini Apindo.

Karena itu, tidak semua usulan yang sudah diberikan menggunakan rumu PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.

Jika dikaji dari sisi pengusulan, maka Kota Bekasi menjadi daerah yang berpotensi memiliki upah tertinggi di Jawa Barat.

Selain besaran upahnya, usulan yang diajukan kepada pemerintah provinsi juga tinggi secara persentase, yaitu sampai 14,05 persen.

Meski begitu, terdapat daerah lain dengan persentase usulan paling tinggi, yaitu di Kota Bandung sampai sebesar 17 persen.

Di luar itu, daerah-daerah yang memberi usulan dengan persentase kecil rata-rata hanya sebesar 3 persen.

Berikut ini daftar UMK 2024 Jawa Barat berdasarkan usulan.

- Kota Bekasi: Rp5.158.248 menjadi Rp5.881.434 (usul naik 14,02 persen)

- Kabupaten Karawang: Rp5.176.179 menjadi Rp5.797.321 (usul naik 12 persen)

- Kabupaten Bekasi: Rp5.137.575 menjadi Rp5.856.324 (usul naik 13,99 persen)

- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.464.675 menjadi Rp5.000.436 (usul naik 12 persen)

- Kabupaten Subang: Rp3.273.810 menjadi Rp3.677.626,65 (usul naik 12,33 persen)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X