Pemprov Jabar Tetapkan UMK 2024 Pakai Formula PP Nomor 51 Tahun 2023, Usulan Naik 10 Persen ke Atas Auto Tertolak?

photo author
- Kamis, 30 November 2023 | 16:14 WIB
Pemprov Jabar segera mengumumkan pengesahan UMK 2024 dengan penggunaan formula PP Nomor 51 Tahun 2023. (Ayobogor.com/Irfan Al-Faritsi)
Pemprov Jabar segera mengumumkan pengesahan UMK 2024 dengan penggunaan formula PP Nomor 51 Tahun 2023. (Ayobogor.com/Irfan Al-Faritsi)

- Kabupaten Bekasi: Rp5.137.575 menjadi Rp5.856.324 (usul naik 13,99 persen)

- Kabupaten Purwakarta: Rp 4.464.675 menjadi Rp5.000.436 (usul naik 12 persen)

- Kabupaten Subang: Rp3.273.810 menjadi Rp3.677.626,65 (usul naik 12,33 persen)

- Kota Depok: Rp4.694.493 menjadi Rp5.304.307,64 (usul naik 12,99 persen)

- Kota Bogor: Rp4.639.429 menjadi Rp4.813.988 (usul naik 3,76 persen)

- Kabupaten Bogor: Rp4.520.212 menjadi Rp5.153.041,68 (usul naik 14 persen)

- Kabupaten Sukabumi: Rp3.351.883 menjadi Rp3.602.268,66 (usul naik 7,47 persen)

- Kabupaten Cianjur: Rp2.893.229 menjadi Rp3.298.281,17 (usul naik 14 persen)

- Kota Sukabumi: Rp2.747.774 menjadi Rp2.834.398,46 (usul naik 3,15 persen)

- Kota Bandung: Rp4.048.462 menjadi Rp4.738.155 (usul naik 17 persen)

- Kota Cimahi: Rp3.514.093 menjadi Rp4.041.207 (usul naik 15 persen)

- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.480.795 menjadi Rp3.997.694 (usul naik 14,85 persen)

- Kabupaten Sumedang: Rp3.471.134 menjadi Rp3.918.216,17 (usul naik 12,88 persen)

- Kabupaten Bandung: Rp3.492.465 menjadi Rp4.034.843 (usul naik 15,51 persen)

- Kabupaten Indramayu: Rp2.541.996 menjadi Rp2.623.697 (usul naik 3,21 persen)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X