AYOBOGOR.COM -- Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun 2024.
Kenaikan UMK ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar memutuskan UMK di wilayah Banten naik sekitar 1-3% untuk tahun 2024.
Baca Juga: Diketok Hari Ini, UMK 2024 Kota Bekasi Paling Tinggi di Pantura dan Jawa Barat
Kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berikut adalah daftar UMK di wilayah Banten untuk tahun 2024:
1. Kota Cilegon naik 3,39% dari Rp4,65 juta jadi Rp4.815.102,80
2. Kota Tangerang naik 3,83% dari Rp4,58 juta jadi Rp4.760.289.54
Baca Juga: KJP Plus Cair Keluhan Makin Mengalir, Segini Besaran Dana Bantuan per Jenjang Pendidikan
3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62% dari Rp4,55 juta jadi Rp4.670.791
4. Kabupaten Tangerang naik 1,64% dari Rp4,53 juta jadi Rp4.601.988
5. Kabupaten Serang naik 1,51% dari Rp4,49 juta jadi Rp4.560.894,85
6. Kota Serang naik 1,41% dari Rp4,09 juta jadi Rp4.148.602