Prediksi UMK Cianjur, Bogor, Tangerang, Karawang, Cirebon 2024 Usai Penetapan UMP Jawa Barat 2024 Naik, Besarannya Segini

photo author
- Jumat, 24 November 2023 | 17:20 WIB
Prediksi UMK Cianjur, Bogor, Tangerang, Karawang, Cirebon 2024 Usai Penetapan UMP Jawa Barat 2024 Naik, Besarannya Segini (humas.paserkab.go.id)
Prediksi UMK Cianjur, Bogor, Tangerang, Karawang, Cirebon 2024 Usai Penetapan UMP Jawa Barat 2024 Naik, Besarannya Segini (humas.paserkab.go.id)

AYOBOGOR.COM -- Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat 2024 sudah diketahui, yakni naik 3,57 persen.

Hal itu pun membuat masyarakat mengira-ngira terkait prediksi UMK 2024 kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Nah, berikut ini prediksi UMK Cianjur 2024, UMK Bogor 2024, UMK Tangerang 2024, UMK Karawang 2024, hingga UMK Cirebon 2024 usai kenaikan UMP Jabar 2024 tersebut.

Baca Juga: UMK Kota Bekasi Diusulkan Naik 14.02 Persen, Bakal Tertinggi Lagi di Jawa Barat? Kapan Penetapan Resminya? Cek Infonya di Sini

Untuk diketahui bahwa Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jabar 2024.

Bey menetapkan UMP Jabar 2024 naik 3,57 persen atau Rp70.825 dari UMP 2023.

Maka, dengan kenaikan tersebut, menjadikan UMP Jabar 2024 berada di angka Rp 2.057.495.

"UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," papar Bey Machmudin, pada Selasa, 22 November 2023.

Baca Juga: Tok! Kota-Kabupaten Sukabumi Rilis UMK 2024, Tapi Besarannya Masih Kalah dengan Wilayah Bogor Raya Lain

Nah, berkaitan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 (UMK 2024), Bey memastikan bakal ada kenaikan.

"Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu," imbuh dia

Tentunya buruh dan pekerja akan senang jika kenaikan UMK 2024 di beberapa kota dan kabupaten di Jawa Barat semakin tinggi.

Nah, berikut prediksi UMK 2024 untuk beberapa kota dan kabupaten, simak informasinya di halaman selanjutnya:

Baca Juga: Bikin Deg-degan, Usul UMK 2024 Depok 15 Persen Diamini, tapi Mungkin Gagal: Bisa PHK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X