UMP 2024 Jabar Naik 3, 57 %, Berapa UMK Bekasi dan Karawang 2024? Tembus Rp5,5 Juta atau Tidak? Berikut Estimasi Perkiraannya

photo author
- Rabu, 22 November 2023 | 14:25 WIB
UMP Jawa Barat naik 3,57 persen. Bagaimana dengan UMK Bekasi dan Karawang? Tembus Rp5,5 Juta? (Pixabay)
UMP Jawa Barat naik 3,57 persen. Bagaimana dengan UMK Bekasi dan Karawang? Tembus Rp5,5 Juta? (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Berapa Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK Bekasi dan Karawang tahun 2024 setelah penetapan Upah Minimum Provinsi UMP Jawa Barat 2024 kemarin.

Apakah kamu sedang mencari informasi mengenai UMK Bekasi dan Karawang 2024?

Jika demikian benar, baca artikel di bawah ini sampai habis yang akan mengulas mengenai UMK Bekasi dan Karawang 2024.

Baca Juga: Persyaratan dan Prosedur Tenaga Honorer untuk Menjadi PNS di Tahun 2024, Peluang Makin Terbuka Lebar

Seperti diketahui menyoal penetapan UMP dan UMK menjadi hal yang banyak jadi perhatian di setiap jelang penghujung tahun.

Dan baru-baru ini, Pemprov Jawa Barat telah menetapkan UMP Jabar untuk tahun 2024 besok.

Pemprov Jabar, menetapkan besaran persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar 3,57 persen.

Baca Juga: Berapa UMK Malang 2024 Usai Penetapan UMP Jatim 2024 Sebesar Rp 2.165.244 ? Ternyata Segini Prediksinya

Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.

Bey mengatakan, jika perhitungan UMP telah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825. Sehingga UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495.

Meskipun mungkin tidak sesuai harapan buruh, namun Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan akan ada kenaikan dibanding tahun lalu.

Baca Juga: Pristine Produk Israel atau Tidak? Rekomendasi 11 Air Mineral Lokal Indonesia Terbaik dan Teruji Aman

"Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu," jelas Bey.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X