AYOBOGOR.COM -- Berapa Upah Minimum Kabupaten Kota atau UMK Bekasi dan Karawang tahun 2024 setelah penetapan Upah Minimum Provinsi UMP Jawa Barat 2024 kemarin.
Apakah kamu sedang mencari informasi mengenai UMK Bekasi dan Karawang 2024?
Jika demikian benar, baca artikel di bawah ini sampai habis yang akan mengulas mengenai UMK Bekasi dan Karawang 2024.
Baca Juga: Persyaratan dan Prosedur Tenaga Honorer untuk Menjadi PNS di Tahun 2024, Peluang Makin Terbuka Lebar
Seperti diketahui menyoal penetapan UMP dan UMK menjadi hal yang banyak jadi perhatian di setiap jelang penghujung tahun.
Dan baru-baru ini, Pemprov Jawa Barat telah menetapkan UMP Jabar untuk tahun 2024 besok.
Pemprov Jabar, menetapkan besaran persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 sebesar 3,57 persen.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Bey mengatakan, jika perhitungan UMP telah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825. Sehingga UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495.
Meskipun mungkin tidak sesuai harapan buruh, namun Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan akan ada kenaikan dibanding tahun lalu.
"Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu," jelas Bey.