Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.
Pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang.
Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 sendiri selama satu bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.
Nantinya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai merekrut ketua dan anggota KPPS pada Desember 2023 hingga Januari 2024 mendatang.
Baca Juga: Kapan MPLI 2023 Dimulai? Ada Berapa Wakil Indonesia? Berikut Jadwal MPLI 2023
Itulah tadi ulasan informasi mengenai penambahan honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 dan Pemilihan 2024 nanti.(***)