AYOBOGOR.COM -- Pencairan KJP Plus hingga hari ini, Selasa 14 November 2023 masih menjadi perhatian keluarga penerima manfaat atau KPM.
Mengingat untuk pencairan KJP Plus November 2023 ini sudaj ditunggu-tunggu penyalurannya oleh KPM yang berhak menerima.
Seperti diketahui KJP Plus adalah bantuan dari pemerintah yang diberikan khusus kepada peserta didik atau siswa yang ada di daerah DKI Jakarta.
Baca Juga: Yakin Perubahan di Pilpres 2024, Anies Sebut Timnas AMIN Tersebar di Kampung dan Desa
Nominal yang didapat peserta didik yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus ini pun berbeda-beda dari tingkat pendidikannya.
Perlu diingat bahwa KJP Plus November 2023 akan dicairkan secara bertahap, yakni mulai jenjang SD, SMP, lalu SMA/SMK.
Siswa Sekolah Dasar atau SD, siswa dapat biaya personal Rp250 ribu per bulan.
Baca Juga: Daftar Minyak Goreng yang Bukan Produk Israel, Yuk Segera Beli Minyak Goreng Buatan Indonesia
Lalu Tingkat Sekolah Menengah Pertama atau SMP, mendapatkan bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Kemudian tingkat Sekolah Menengah Atas atau SMA, mendapatkan biaya pendidikan sebesar Rp420 ribu per bulan.
Dan bagi siswa Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK, mendapat bantuan pendidikan sebesar Rp450 ribu per bulan.
Di bulan sebelumnya, yakni Oktober 2023 pencairan KJP Plus tahap satu dilakukan sebelum tanggal 10. Namun untuk tahap kedua ini nampaknya mengalami pengunduran.
Berdasar info terbaru yang didapatkan, pencairan KJP Plus November 2023 tampaknya baru akan dilakukan pada tanggal 20 November 2023 hingga akhir bulan.