Polisi Ungkap Penyelundupan Pakaian Bekas dan HP Ilegal di Bogor

- Sabtu, 25 Maret 2023 | 06:27 WIB
Ilustrasi borgol pelaku kejahatan.(Pixabay)
Ilustrasi borgol pelaku kejahatan.(Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Direktorat Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus pakaian bekas di wilayah Bogor.

Polisi juga mengungkap kasus percobaan penyelundupan 535 karung pakaian bekas, 577 unit ponsel, dan 27 unit tablet ke pasar dalam negeri.

"Kami berhasil menyita 535 karung bal pakaian bekas, 577 unit ponsel, dan 27 unit tablet ilegal, " ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Auliansyah Lubis dilansir dari Suara.com pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Ia menjelaskan pengungkapan tujuh kasus berbeda ini dilakukan dalam periode 27 Februari sampai 22 Maret 2023 dengan dua tersangka yaitu JM (34) kasus handphone tablet dan OW kasus pakaian bekas (24).

"Untuk handphone ilegal kami amankan di Jakarta Barat, kemudian untuk pakaian bekas di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Bogor, " ujar Auliansyah.

Ia menambahkan untuk kasus pakaian bekas tersangka memakai modus membeli pakaian dan barang bekas lain dari importir dan penjual lain di Indonesia. Kemudian dipilah, dibersihkan, dan dibungkus menjadi pakaian siap jual.

"Selain itu modus lainnya yaitu melakukan impor pakaian, sepatu, dan barang bekas lainnya dari luar negeri melalui toko daring (e-commerce) internasional dan dijual kembali," papar Auliansyah.

Ia menjelaskan untuk modus penyelundupan ponsel dan tablet ilegal para pelaku menggunakan nomor IMEI ganda dari ponsel yang telah terdaftar.

Tersangka JM diancam UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik maksimal hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

Adapun tersangka OW dikenakan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja maksimal hukuman 5 tahun dan denda Rp10 miliar.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X