AYOBOGOR.COM-- Polres Bogor mengungkap alasan mengapa warga dilarang gelar sahur on the road.
Memasuki Ramadhan 1444 H, warga Kabupaten Bogor dipastikan tidak boleh melakukan kegaitan sahur on the road.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Baca Juga: Alshad Ahmad Diam-diam Nikahi Nissa Asyifa, Lirik Lagu Tiara Andini 'Usai' Bakal Jadi Kenyataan?
"Dilarang keras kepada warga masyarakat khususnya warga Kabupaten Bogor tidak boleh ada yang melaksanakan Sahur on The Road," ujarnya.
Pasalnya, sahur on the road dinilai dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Demi memastikan tidak ada sahur on the road di Kabupaten Bogor, Iman mengatakan jika pihak kepolisian bakal melakuakan monitoring.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos dan BLT Anak Stunting Ramadhan di Cekbansos.kemensogo.id
Pengawasan dilakukan agar wilayah Kabupaten Bogor bersih dari sahur on the road.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Bogor dikatan Iman bakal menggelar patroli dalam skala besar.
Selain itu jika ditemukan ada sahur on the road di jalanan makan akan langsung ditindak tegas.
Baca Juga: Doa Menyambut Ramadhan dalam Bahasa Arab Latin Sesuai Sunnah dan Shahih
"Apabila tetap dilaksanakan kegiatan tersebut karena melanggar ketertiban masyarakat akan ditindak tegas," ujarnya.
Artikel Terkait
Cegah Kecelakaan, Kendaraan dan Pengemudi di Terminal Baranangsiang Bogor Dicek Kelayakan dan Kesehatan
Perumda PPJ Bogor Pantau Harga Sembako Jelang Ramadhan, Begini Hasilnya
Murah Meriah! Paket Bukber All You Can Eat di Taman Safari Bogor Cuma Rp99 Ribu Saja Loh Selama Ramadhan
Bima Arya Inginkan Pembangunan di Kota Bogor Dapat Bahagiakan Warga
Simak Nih, Pemkot Bogor Larang SOTR dan THM Wajib Tutup Selama Ramadhan