Simak Nih, Pemkot Bogor Larang SOTR dan THM Wajib Tutup Selama Ramadhan

- Rabu, 22 Maret 2023 | 10:44 WIB
Simak Nih, Pemkot Bogor Larang SOTR dan THM Wajib Tutup Selama Ramadhan (Republika)
Simak Nih, Pemkot Bogor Larang SOTR dan THM Wajib Tutup Selama Ramadhan (Republika)

AYOBOGOR.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan surat edaran Nomor: 300 / 1398 - Huk.HAM tentang Kesiagaan Dalam Mengantisipasi Gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

Surat edaran tersebut dikeluarkan Pemkot Bogor dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan Ramadhan 1444 H.

Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam poin informasi kepada pengelola Tempat Hiburan Malam (THM), para pemilik/pengelola rumah/ tempat makan dan seluruh warga Kota Bogor.

Baca Juga: Prediksi Perubahan Mobil Honda Brio 2023, Body Memikat dan Mesin POWERFUL, Agya dan Ayla Ketar-ketir Nih

Pertama, kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, karena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan Suci Ramadhan 1444 H/ 2023 demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa/ shaum.

Kedua, dilarang mengadakan kegiatan sahur di jalanan (On the Road). Ketiga, bagi Masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor untuk dapat menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H, khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa.

Keempat, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.

Kelima, dilarang memproduksi/menjual/menyalakan petasan selama bulan Bulan Suci Ramadhan dan pada malam Takbiran Idul Fitri 1444 H /2023.

Baca Juga: Gak Perlu Pakai Susuk, Ini Rahasia Kecantikan Song Hye Kyo Bikin Wajah Makin Shining, Shimmering, Splendid!

Keenam, para pemilik/pengelola rumah makan, warung makan dan sejenisnya, untuk selama bulan suci Ramadhan, dapat menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

"Mari kita jalankan ramadhan tahun ini dengan senang hati sehingga penuh keberkahan," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta.***

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X