AYOBOGOR.COM – Berikut dua cara untuk menjadi penerima bantuan sosial yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah program sosial untuk mengurangi angka kemiskinan.
Namun sayangnya, tidak semua masyarakat mendapatkan edukasi atau mengetahui soal program bantuan sosial.
Jika Anda merupakan warga yang belum pernah mendapatkan bansos sama sekali dan merasa layak, Anda bisa mendaftarkannya melalui dua cara.
Melansir dari YouTube Pendamping Sosial, salah satu caranya ialah mendaftarkan diri melalui DTKS.
Menurut informasi tambahan dari Semarangkota.go.id, masyarakat harus memiliki data identitas yang padan dengan capil agar bisa terdaftar dalam DTKS.
Selain itu juga berstatus sebagai golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart, Fresh Graduate Boleh Banget Melamar
Untuk lebih lengkapnya, berikut merupakan alur pendaftaran DTKS :
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
2. Kemudian pengajuan diri tersebut menjadi Prelist Awal.
3. Lalu bakal dilakukan musyawarah Desa/Kelurahan untuk membahas Prelist Awal hingga menjadi Preslist Akhir.
Baca Juga: Film Avatar 3 Tayang Kapan? Yuk Simak Bocorannya, Bakal Ada Karakter Baru yang Muncul Nih
Artikel Terkait
5 Keutamaan Berpuasa Menurut Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah, Doa Tidak Akan Tertolak!
Mantap! PSM Makassar Ukir Catatan Gemilang di Liga 1, Calon Juara Musim Ini Nih
Lowongan Kerja PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk atau Alfamart, Fresh Graduate Boleh Banget Melamar
Film Avatar 3 Tayang Kapan? Yuk Simak Bocorannya, Bakal Ada Karakter Baru yang Muncul Nih
Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tak Kunjung Cair, Jangan Khawatir Bun Simak Penjelasan Soal Data yang Bermasalah