3 Masjid di Kota Bogor Bakal Sediakan Makan Sahur dan Buka Puasa Gratis, Ini Jadwalnya

- Kamis, 23 Maret 2023 | 12:24 WIB
3 Masjid di Kota Bogor bakal sediakan Makan Sahur dan Buka Puasa Gratis (Pixabay)
3 Masjid di Kota Bogor bakal sediakan Makan Sahur dan Buka Puasa Gratis (Pixabay)

AYOBOGOR.COM -- Pemkot Bogor akan menyediakan makan sahur dan buka puasa gratis di tiga masjid yang berada di bawah pengelolaanya.

Ketiga masjid yang akan menyediakan makan sahur dan buka puasa gratis adalah Masjid Agung, Masjid Raya, dan Masjid At-Taqwa.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan penyediaan makan sahur dan takjil untuk berbuka puasa mulai pekan kedua Ramadhan.

“Khusus untuk kaum dhuafa, muslimin dan musafir yang kebetulan mampir,” ungkap Bima Arya dilansir dari Republika.co.id pada Kamis, 23 maret 2023.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masjid di Kota Bogor, agar bisa menjadi tempat warga untuk berbuka bersama dan juga bisa makan sahur.

"Bagi warga yang mampu berkecukupan, silakan kalau ingin memberikan bantuan hntuk sahur. Silakan langsung ke masjid-masjid atau bisa melalui Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor,” kata Bima Arya.

Pemkot Bogor sendiri telah mengeluarkan surat edaran nomor 300/1398-Huk.HAM tentang Kesiagaan dalam Mengantisipasi Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya pada 20 Maret 2023 itu berisikan enam hal.

Antara lain imbauan kepada masjid yang berada di bawah pengelolaan Pemkot Bogor, yaitu untuk dapat menyediakan makanan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Ramadhan.

“Khususnya bagi musafir dan kaum dhuafa,” ujar dia.

Selain itu, bagi warga Kota Bogor yang ingin berpartisipasi dalam menyediakan makanan sahur dan takjil bagi umat Muslim yang berpuasa selama Ramadhan, dapat berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bogor.

“Mari kita jalankan Ramadhan tahun ini dengan senang hati, sehingga penuh keberkahan,” kata Alma.

Selain itu, surat edaran tersebut juga ditujukan kepada pengelola tempat hiburan malam, para pemilik, pengelola rumah, tempat makan, dan seluruh warga Kota Bogor.

“Kepada para pemilik usaha tempat hiburan malam, pengusaha karaoke, arena bernyanyi atau sejenisnya, panti pijat dan sejenisnya, untuk tidak beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah demi menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa atau shaum,” kata Alma.

Halaman:

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X