Sementara itu, UMK Kabupaten Bogor mengalami kenaikan sebesar Rp297.670, sehingga UMK Kabupaten Bogor 2025 menjadi Rp4.877.211,17. Dengan demikian, UMK Kota Bogor lebih tinggi Rp249.686,05 dibandingkan dengan Kabupaten Bogor.
Perbedaan ini mencerminkan penerapan kebijakan yang telah diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, di mana gubernur memiliki wewenang untuk menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan di masing-masing kabupaten dan kota. Kenaikan ini berlaku secara serentak di seluruh wilayah Jawa Barat dan Indonesia pada umumnya.
Kewajiban Penerapan UMK 2025
Kenaikan UMK Bogor 2025 ini wajib diterapkan oleh seluruh pengusaha mulai 1 Januari 2025. Para pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah karyawan mereka lebih rendah dari UMK yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Ragam Kegiatan Akhir Pekan di Sekitar Masjid Agung Sumedang, Mulai Dari Senam hingga Mewarnai
Namun, untuk usaha mikro dan kecil, pengusaha dan pekerja dapat sepakat mengenai besaran upah sesuai dengan kondisi masing-masing.
Teppy Dharmawan juga menegaskan bahwa pengusaha yang sudah membayar upah di atas UMK dilarang untuk menurunkan gaji karyawannya.
Hal ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan memastikan keberlanjutan hubungan kerja yang harmonis di sektor ekonomi.
Kenaikan UMK 2025 ini tentu diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah serta meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya bagi para pekerja di sektor formal.***