AYOBOGOR.COM - Pemprov Jawa Barat telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025.
Kenaikan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, kenaikan UMP Jawa Barat 2025 mencapai 6,5 persen.
Angka ini mengacu pada hasil kesepakatan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, serikat pekerja, dan pengusaha.
"Jadi semua sangat sepakat, tidak ada diskusi lagi, kita memenuhi seluruh ketentuan yang salah satu eksplisit adalah kenaikan (UMP) 6,5 persen," kata Teppy dilansir dari jabarprov.go.id.
Ia juga menambahkan, "Tidak ada angka kurang, tidak ada angka lebih dan kita laksanakan itu dengan bulat."
Sebagai hasil dari keputusan tersebut, UMP Jawa Barat untuk tahun 2025 naik sebesar Rp133.737, dari Rp2.057.495 di 2024 menjadi Rp2.191.238.
Baca Juga: Jadwal Penyaluran Bansos PKH BPNT Tahap 1 Setelah Cek Update Status di SIKS-NG
Selain itu, UMP sektor perkebunan juga mengalami kenaikan 7 persen, menjadi Rp2.201.519, sesuai dengan usulan yang telah diterima.
Perbedaan UMK di Kota dan Kabupaten Bogor
Menariknya, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat menunjukkan perbedaan antara Kota dan Kabupaten Bogor.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, UMK Kota Bogor mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau sekitar Rp312.910, sehingga UMK Kota Bogor 2025 menjadi Rp5.126.897,22.
Baca Juga: Ragam Kuliner Alun-Alun Sumedang, Ada Sate Maranggi Abah Ambu yang Jarang Sepi Peminat