Dolik Yulianto menambahkan, penyerahan simbolis yang dilakukan oleh wali kota, yang meninggal dunia masing-masing mendapatkan 226 juta.
“Untuk yang hari ini adalah penyerahan simbolis yang dilakukan pak wali kota, yang meninggal dunia masing-masing mendapatkan santunan kematian karena kecelakaan kerja, besarnya adalah 226 juta,” tambahnya.
Dolik kembali menambahkan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan APBD Kota Bogor sudah sekitar 28.000 peserta.
Dalam memberikan jaminan keselamatan kerja, ada empat sektor yang harus diperhatikan. Pertama, sektor penerima upah seperti yang bekerja di pabrik, perkantoran, dan pertokoan.
Kedua, sektor bukan penerima upah, yang bekerja sendiri, seperti ojek, pedagang, dan petani.
Ketiga, sektor jasa konstruksi proyek baik swasta maupun pemerintah yang sesuai dengan ketentuan dan terlindungi juga pekerjanya. Terakhir, sektor PMI atau pekerja migran Indonesia.
Rena Da Frina selaku Kepala Dinas PUPR Kota Bogor mengungkapkan jika pemberian santunan ini bisa langsung dicairkan dan diserahkan kepada ahli waris jika proses klaim telah selesai dilakukan.
Sebagai penutup, Rena menambahkan, semua pekerja dari Dinas PUPR baik ASN maupun non ASN sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Dan ketika ada pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan di wilayah, kita sebelum berkontrak, kita minta mereka menyelesaikan BPJSTK-nya untuk antisipasi hal-hal seperti ini. Kalau ada yang belum punya tetap saya minta, sampai nanti begitu mau kontrak harus sudah ada keanggotaan BPJS TK,” pungkasnya.***