Bantuan Rp 1,1 Juta untuk Pekerja dengan Gaji Sedikit, Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Minggu, 31 Desember 2023 | 20:40 WIB
Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan, ini program yang bisa dapatkan bantuan Rp1,1 juta  (Pexels;Edit)
Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan, ini program yang bisa dapatkan bantuan Rp1,1 juta (Pexels;Edit)

AYOBOGOR.COM -- Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta telah dihentikan.

Namun, pemerintah telah meluncurkan inisiatif baru dalam bentuk Program Kartu Prakerja, menawarkan bantuan total Rp 1,1 juta bagi pekerja gaji sedikit yang ingin meningkatkan keterampilan mereka.

Program ini, yang dijadwalkan akan diluncurkan tahun 2024, memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mendapatkan bantuan dan meningkatkan keahlian mereka dalam berbagai bidang.

Baca Juga: Mekanisme Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahun 2024 yang Perlu Diketahui Keluarga Penerima Manfaat

Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan mereka yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Bantuan yang dapat diterima melalui Kartu Prakerja mencakup biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta.

Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta akan menerima insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 600 ribu, serta insentif survei sebesar Rp 500 ribu per pengisian.

Dengan demikian, total bantuan yang dapat diperoleh mencapai Rp 1,1 juta.

Baca Juga: Bantuan Total Rp 1.100.000 untuk Pekerja Gaji Sedikit, Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan Syarat Cuma NIK KTP

Beberapa syarat pendaftaran Kartu Prakerja melibatkan:

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia antara 18 hingga 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari pekerjaan, terkena PHK, atau memerlukan peningkatan kompetensi kerja.

Baca Juga: Simulasi Kredit Mobil Toyota Rush 2024 Semua Varian, Promo DP Mulai 20 Jutaan Angsuran 6 Jutaan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X