Pekerja Gaji di Bawah UMR Berhak Mendapat Bansos Non BSU BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp400 Ribu: Syarat dan Cara Mendapatkannya

photo author
- Minggu, 24 Desember 2023 | 17:35 WIB
Bansos non BSU BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dengan gaji di bawah UMR (Kartu Prakerja)
Bansos non BSU BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja dengan gaji di bawah UMR (Kartu Prakerja)

AYOBOGOR.COM -- Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) melalui bantuan sosial (bansos) sebesar Rp400 ribu, tanpa melibatkan atau non Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.

Meskipun program BSU BPJS Ketenagakerjaan telah berlangsung sejak 2020, dengan nominal berbeda setiap tahunnya, yaitu Rp2,4 juta pada 2020, Rp1 juta pada 2021, dan Rp600 ribu pada 2022, pada tahun 2023 program ini sayangnya tidak dilanjutkan.

Bagi pekerja dengan gaji di bawah UMR, berita baiknya adalah mereka masih dapat menerima bantuan sebesar Rp400 ribu secara langsung ke rekening pribadi mereka.

Baca Juga: Sudah Berapa Persen Progres Penyaluran BLT El Nino? Begini Kata Menko Airlangga saat Salurkan Bansos di Yogyakarta

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Diperkirakan berasal dari keluarga miskin

- Tidak termasuk dalam kategori ASN, TNI, Polri, pegawai pemerintahan, dan tidak bekerja di usaha milik desa

Baca Juga: 5 Tempat Liburan di Sekitar Bogor Anti Macet, Healing Jadi Menyenangkan

- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

- Bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan golongan penerima upah atau memiliki gaji di bawah UMR

Bansos sebesar Rp400 ribu untuk pekerja dengan gaji di bawah UMR, yang tidak tergantung pada BPJS Ketenagakerjaan atau non BSU diberikan melalui program BPNT.

Para pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan sebesar Rp200 ribu setiap bulan, yang disalurkan dua bulan sekali.

Baca Juga: 5 Warung Makan Bakso Terenak di Bogor, Kulineran Mantap di Kota Hujan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X