AYOBOGOR.COM -- BSU atau BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah program bantuan bagi pekerja yang mulai ada sejak 2022.
Saat itu pekerja yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta mendapatkan bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah.
Lantas BSU Desember 2023 apakah sudah cair atau belum?
Perlu diingat bahwa penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Di antaranya tidak termasuk dalam golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri.
Kemudian peserta juga tidak boleh terdaftar dalam program Prakerja, PKH, dan BPUM.
Dan juga dalam rangka menjalankan program ini, pemerintah meluangkan anggaran sebesar 37,7 triliun rupiah yang dibagikan kepada 15,7 juta pekerja.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 63 Dibuka Awal Tahun 2024? Begini Syarat dan Cara Pendaftaran
Nah, dari jumlah itu, setiap pekerja menerima dana BSU sebesar 600.000 rupiah secara langsung dalam satu kali penyaluran.
Kemudian, di tahun 2023 ini BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak dilanjutkan.
Tapi tenang, sebab para pekerja masih memiliki kesempatan untuk menerima bantuan sebesar Rp 600.000 rupiah yang akan mulai dicairkan pada tahun 2024.
Bantuan ini berasal dari Program Kartu Prakerja yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan pekerja.