Cara Daftar Bansos Rp 600 Ribu Online Untuk Pekerja Gaji Sedikit, Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan

photo author
- Senin, 1 Januari 2024 | 17:32 WIB
Cara Daftar Bansos Rp 600 Ribu Online Untuk Pekerja Gaji Sedikit, Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan (freepik)
Cara Daftar Bansos Rp 600 Ribu Online Untuk Pekerja Gaji Sedikit, Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan (freepik)

AYOBOGOR.COM -- Bukan BSU BPJS Ketenagakerjaan, bantuan Rp 600 ribu online untuk pekerja gaji sedikit ini sungguh sangat dinanti-nanti.

Saat ini masih banyak pekerja gaji sedikit yang kehidupannya susah karena tidak menjadi golongan yang dibantu uluran tangan.

Namun kini pemerintah terus memberikan beberapa bantuan untuk banyak pihak, salah satunya kepada para pekerja dengan gaji sedikit.

Baca Juga: PKH 2024 Kapan Cair, Tanggal Berapa? Penuhi 7 Syarat Ini Agar Bisa Dapat Bansos PKH Tahap 1

Pada tahun 2022 lalu, para pekerja mengenal sebuah bantuan yakni BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan tersebut diberikan kepada pekerja yang gajinya tak sampai Rp 5 juta untuk mendapatkan bantuan Rp 600 ribu cair sekali.

Nah, bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini sudah diohentikan pencairannya sejak tahun 2023 lalu.

Namun para pekerja tak perlu khawatir karena ada program bansos yang salah satunya diberikan kepada pekerja gaji sedikit.

Baca Juga: RESMI, Bansos Tambahan Ini Tak Lanjut Cair Tahun 2024, Benar BLT El Nino? Begini Keputusan Pemerintah

Yakni bantuan Rp 600 ribu non BSU BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan bansos BPNT.

Bansos BPNT adalah sebuah bansos yang ditujukan kepada 18,8 juta penerima manfaat.

Nah, KPM yang terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT akan mendapat bantuan Rp 200 ribu per bulan dan di salurkan tiga bulan sekali melalui Kantor Pos.

Sehingga per 3 bulan para pekerja gaji sedikit ini mendapatkan Rp 600 ribu.

Baca Juga: KJP Bulan Januari 2024 Kapan Cair? Dipastikan Tidak Molor, Pencairan KJP Plus Januari 2024 Tanggal Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X