PKH Tahap 1 2024 Kapan Cair? Dipastikan Pencairan Bansos PKH Januari 2024 di Tanggal Ini, KPM Gembira

photo author
- Senin, 1 Januari 2024 | 14:04 WIB
PKH Tahap 1 2024 Kapan Cair? Dipastikan Pencairan Bansos PKH Januari 2024 di Tanggal Ini, KPM Gembira
PKH Tahap 1 2024 Kapan Cair? Dipastikan Pencairan Bansos PKH Januari 2024 di Tanggal Ini, KPM Gembira

AYOBOGOR.COM -- Bansos PKH menjadi salah satu bansos reguler pemerintah yang kembali cair di tahun 2024 ini.

Aneka bansos pemerintah ini terus dicairkan untuk KPM agar tetap bisa hidup dengan layak.

Tujuan pemerintah mencairkan bansos-bansos ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang rentan dengan memberikan dukungan dalam bentuk kebutuhan dasar.

Baca Juga: PKH Tahap 1 2024 Cair Awal Bulan Februari? Sudah Resmi Ada 3 Bansos Cair Bareng di Tanggal Ini

Seperti makanan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial dan lain-lain.

Perlu diperhatikan jika Pemerintah Indonesia lewat Kementrian Sosial (Kemensos) RI sudah mengumumkan melanjutkan program bansos di tahun 2024.

Yakni Bansos PKH tahap 1, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta bansos tambahan beras 10 kg.

Khusus bansos PKH, menjadi bansos memberikan bantuan kepada keluarga-keluarga yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga: BPNT 2024 Kapan Cair? Resmi Dilanjut Tahun Ini, Berikut Jadwal Pencairan Bansos BPNT Rp 400.000

Di antaranya ibu hamil/nifas, anak usia dini, anak usia sekolah, penyandang disabilitas berat, lansia, dan keluarga dengan kondisi tertentu yang terdaftar dalam basis data terpadu.

Program ini berfokus tidak hanya pada pemberian uang, tetapi juga pada aspek pendidikan dan kesehatan keluarga penerima manfaat.

Sedangkan bansos BPNT adalah bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memberikan bantuan langsung kepada keluarga miskin guna memenuhi kebutuhan pangan mereka.

BPNT memberikan bantuan uang secara langsung kepada penerima manfaat.

Baca Juga: PKH 2024 Kapan Cair, Tanggal Berapa? Langsung Daftar Bansos PKH Cair Januari 2024, Total Dana Rp 3.000.000 per KPM

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X