AYOBOGOR.COM - BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) memberikan santunan kematian kecelakaan kerja kepada ahli waris korban tanah longsor saat pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Tajur, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Seperti diketahui, sebelumnya pada Minggu, 18 Februari 2024 telah terjadi longsor di Muarasari pada saat pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Muarasari.
Kejadian longsor tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia dan lainnya luka-luka. Dua orang korban yang meninggal dunia itu bernama Dede (24) dan Uus (55).
Korban bernama Dede sempat dibawa ke klinik 24 jam tetapi nyawanya tidak dapat tertolong sedangkan korban bernama Uus meninggal di tempat dan sempat tertimbun longsor.
Oleh karena itu, BPJS sebagai salah satu pihak yang merasa harus membantu. Akhirnya memberikan santunan kepada korban kematian kecelakaan kerja melalui ahli waris.
Melansir dari laman Pemerintah Daerah Kota Bogor, Penyerahan santunan ini diberikan secara simbolis oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya kepada kepada ahli waris didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor, Dolik Yulianto.
Kegiatan Penyerahan santunan ini juga turut dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina, Kepala Pelaksana (Kalak), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, Hidayatulloh serta unsur wilayah di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor, Rabu (28/2/2024).
Bima Arya mewakili Pemerintah Kota Bogor mengucapkan turut berduka cita kepada pihak keluarga ahli waris.
Selain itu, Bima Arya juga mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan hak-hak kepada ahli waris.
“Semoga almarhum ditempatkan di sisi Allah dan untuk keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan kekuatan dan kesabaran. Dan semua ini untuk pembelajaran bagi kita semua untuk hati-hati dan memastikan semua SOP dipastikan, diikuti seperti adanya jaminan ketenagakerjaan. Santunan ini tidak akan mengurangi rasa duka tapi mudah-mudahan bisa digunakan untuk sesuatu yang bermanfaat,” kata Bima.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor, Dolik Yulianto mengungkapkan bahwa atas kejadian longsor ketika dilakukan pekerjaan ini, dua luka berat dan lima luka ringan.
“Saat ini yang luka berat masih ditangani di salah satu rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan kami. Biaya perawatan ditanggung sampai sembuh dan selama tidak bisa bekerja karena kecelakaan kerja BPJS juga akan memberikan STMB atau santunan selama tidak bekerja,” ungkapnya.