Inilah Sosok Hakim yang Memvonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Berikut Profil Wahyu Iman Santoso

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 18:30 WIB
Inilah Sosok Hakim yang Memvonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Berikut Profil Wahyu Iman Santoso
Inilah Sosok Hakim yang Memvonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Berikut Profil Wahyu Iman Santoso

Mengenai harta dan kekayaan yang dimiliki oleh Wahyu Iman Santoso, jika dilihat dari penelusuran pada situ LHKRN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, jumlah kekayaannya ada sebanyak Rp 12.009.356.307 dan utang Rp693.452.912. Tercatat, Iman Santoso terahir kali melaporkan kekayaannya pada 24 Januari 2022 tepatnya pada saat masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu Iman Santoso menjadi hakim ketua untuk Kasus Ferdy Sambo sejak 17 Oktober 2022. Dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Wahyu Iman Santoso bertugas untuk memimpin jalannya persidangan sebagai Ketua Majelis Hakim.

Sepak Terjang Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso pernah menyelesaikan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng pada Juli 2022 yang pada saat itu KPK membawa 106 ahli beserta segala barang bukti untuk menolak praperadilan Eltinus.

Kasus yang ditangain oleh Wahyu Iman Santoso Tersebut merupakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Mimika Etinus Omalang atas pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Di dalam pimpinannya, sidang kasus itu berhasil dimenangkan oleh KPK.

Selain itu, Wahyu Iman Santoso juga pernah menangani kasus korupsi Bupati Dade Angga pada tahun 2010 silam. Kasus yang ditanganinya kala itu merupakan kasus korupsi dana kas daerah yang jumlahnya sebesar Rp10 miliar.

Tuntutan Sambo cs jelang vonis

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Ferdy Sambo pada Selasa, 17 Januari 2023. Dalam tuntutanya Jaksa menuntut Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup karena diyakini melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua dan merusak barang bukti elektronik berupa CCTV terkait pembunuhan Yosua.

Atas perbuata yang dilakukan oleh Ferdy Sambo, jaksa menilai tidak ada alasan maaf maupun pembenaran atas perbuatan yang dilakukannya. Jaksa menutut agar Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam dakwaan jaksa, Sambo melakukan pembunuhan berencana itu bersama-sama dengan sang istri, Putri Candrawathi dan sopir keluarga Kuat Maruf. Diketahui, penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.

Selain itu, terdapat orang lain yang disebutkan oleh jaksa yakni mantan ajudan Sambo, Bripka RR atau Ricky Rizal dan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga turut terlibat dalam pembunuhan berencana itu.

Tuntutan terhadap empat terdakwa itu pun telah dibacakan jaksa. Putri, Ricky dan Kuat dituntut 8 tahun penjara sedangkan Richard dituntut 12 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X