Ferdy Sambo Resmi Dihukum Mati, Mahfud MD Langsung Beri Pernyataan Menohok!

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 17:14 WIB
Ferdy Sambo Resmi Dihukum Mati, Mahfud MD Langsung Beri Pernyataan Menohok! (twitter.com/@mohmahfudmd)
Ferdy Sambo Resmi Dihukum Mati, Mahfud MD Langsung Beri Pernyataan Menohok! (twitter.com/@mohmahfudmd)

AYOBOGOR.COMMahfud MD selaku Menko Polhukam RI memberikan pernyataan menohok usai Ferdy Sambo resmi dihukum mati.

Setelah menghabiskan waktu selama puluhan dan bahkan ratusan episode soal misteri meninggalnya Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini akhirnya menuai titik terang.

Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati, pada Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Terbaru! Jadwal Rekruitmen CPNS 2023 untuk SMA SMK D3 D4 dan S1

Ketok palu yang resmi dibunyikan oleh PN Jaksel karena mantan pejabat Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Keputusan soal hukuman yang menimpa suami Putri Candrawati itu langsung menjadi viral.

Bahkan kasus ini juga menarik atensi dan komentar dari berbagai pihak.

Salah satunya ialah Menko Polhukam Mahfud MD, yang memberikan pernyataan menohok.

Baca Juga: PT PP (Persero) Buka Lowongan Kerja BUMN untuk Lulusan S1 Pengalaman, Daftarkan Diri Sebelum 20 Februari 2023

Dalam cuitannya di Twitter, dosen di UII dan UGM itu mengatakan bahwa keputusan Majelis Hakim nyaris sempura.

Pasalnya, kasus drama kematian Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan pembunuhan berencana yang kejam.

Kasus ini juga terasa lama karena para pembela Ferdy Sambo dianggap terlalu mendramatisir walaupun bukti sudah jelas.

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lbh bnyk mendramatisasi fakta,” cuit @mohmahfudmd.

Baca Juga: Beasiswa KIP Kuliah Jadi Solusi Bisa Kuliah Gratis, Begini Cara Daftarnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: twitter.com/@mohmahfudmd

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X