AYOBOGOR.COM- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bersalah terdakwa Ferdy Sambo.
Majelis Hakim menuntut hukuman berat kepada terdakwa Ferdy Sambo karena beberapa alasan berikut.
Majelis Hakim menimbang bahwa, seharusnya sudah disadari oleh Putri Candrawathi mulai dari persidangan berlangsung tidak diperboleh fakta bahwa tidak terjadi penganiayaaan atau kekerasan seksual atau perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh mendiang korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat kepada Putri Candrawathi pada Senin (13/02/2023).
Terdakwa Ferdy Sambo juga bersalah karena telah percaya kepada cerita putri candrawathi yang seola-olah benar tersebut.
Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo juga meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh mendiang korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Oleh sebab itu, hal tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo sakit hati. Terdakwa Ferdy Sambo sendiri mengakui kesalahannya dalam persidangan dan mengapa saat itu ia tidak membawa Putri Candrawathi untuk rekam medis.
Majelis Hakim menimbang bahwa, karena sakit hati Putri Candrawathi tersebut, kemudian mulai terungkap bahwa adanya 'meeting of mind' para terdakwa untuk menyingkirkan mendiang Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Diawali dengan Kuat Mahruf meminta kepada Putri Candrawathi untuk menghubungi terdakwa agar korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak menjadi duri didalam rumah tangga.
Dari hal-hal yang ditimbang tersebut, Menurut Hakim tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini.
Selain itu, pembunuhan yang dilakukan Sambo juga dinilai telah mencoreng nama baik Polri.
Itu sebabnya, terdakwa Ferdy Sambo harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.*