BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Resmi Divonis Hukuman Mati

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 15:51 WIB
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Resmi Divonis Huluman Mati (Kolase Ayo Bogor dari Ayo Jakarta & suara.com)
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Resmi Divonis Huluman Mati (Kolase Ayo Bogor dari Ayo Jakarta & suara.com)

AYOBOGOR.COM - Terdakwa Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo dinyatakan dalam persidangan yang dilangsungkan pada hari ini, Senin 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias  Brigadir J.

Baca Juga: Mohon Bersabar Ini Ujian, 4 Golongan Dipastikan Tidak Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 49! Siapa Saja?

Mantan Kadiv Propam Polri itu merancang pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi istrinya, Bharada E dan Bripka Rikcky Rizal ajudannya.

Kuwat Maruf selaku pekerja di rumah Ferdy Sambo juga ikut terlibat dalam upaya menghilangkan nyawa Brigadir J.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Sambo hukuman seumur hidup.

Ada sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.

Baca Juga: Terbaru! Honda WRV 2023 Tampil Mewah dengan Harga Cuma Rp200 Jutaan , Simak Harga dan Spesifikasinya!

Salah satunya karena ulah Sambo tidak pantas dilakukan mengingat posisinya sebagai penegak hukum serta merusak nama baik Polri.

Akan tetapi Hakim ternyata punya keputusan yang berbeda yakni dengan menjatuhi hukuman mati. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Tindakan jahat tersebut dilakukan suami Putri Candrawathi bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X