AYOBOGOR.COM - Terdakwa Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo dinyatakan dalam persidangan yang dilangsungkan pada hari ini, Senin 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mantan Kadiv Propam Polri itu merancang pembunuhan berencana bersama Putri Candrawathi istrinya, Bharada E dan Bripka Rikcky Rizal ajudannya.
Kuwat Maruf selaku pekerja di rumah Ferdy Sambo juga ikut terlibat dalam upaya menghilangkan nyawa Brigadir J.
Sebelumnya, Jaksa menuntut Sambo hukuman seumur hidup.
Ada sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan.
Salah satunya karena ulah Sambo tidak pantas dilakukan mengingat posisinya sebagai penegak hukum serta merusak nama baik Polri.
Akan tetapi Hakim ternyata punya keputusan yang berbeda yakni dengan menjatuhi hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
Selain pembunuhan berencana, majelis hakim juga menyatakan Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Tindakan jahat tersebut dilakukan suami Putri Candrawathi bersama-sama dengan anak buahnya, yakni Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.***