Tanggapi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 18:07 WIB
Ferdy Sambo divonis mati, pengacara bilang begini. (PMJ News)
Ferdy Sambo divonis mati, pengacara bilang begini. (PMJ News)

 

AYOBOGOR.COM -- Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada kliennya tersebut.

Namun Arman menilai, jika putusan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan yang ada, dan hanya berdasar asumsi.

"Kami hormati, tapi menurut kami itu tidak berdasar fakta persidangan, namun hanya berdasarkan asumsi. Tapi apapun yang diputuskan tetap kami hormati," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023, dilansir Suara.com.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ini Reaksi Ibunda Brigadir J hingga Teriak Maki-maki Putri Candrawathi

Tapi, Arman Hanis belum ingin membeberkan langkah hukum yang akan diambil timnya, terkait vonis tersebut.

"Langkah selanjutnya? nanti saja yah," singkatnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.

Baca Juga: Program Pinjaman KUR bjb 2023, Limit Plafon hingga Rp 500 Juta Hanya dengan Persyaratan Ini


Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengungkapkan jikaFerdy Sambo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Menanggapi hal ini, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, jika peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J merupakan perbuatan yang kejam.

Sehingga Mahfud menilai, pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU memang nyaris sempurna.

Baca Juga: PT PP (Persero) Buka Lowongan Kerja BUMN untuk Lulusan S1 Pengalaman, Daftarkan Diri Sebelum 20 Februari 2023

Sementara menurut Menkopolhukam pembela Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X