Tanggapi Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pengacara: Tidak Berdasarkan Fakta Persidangan

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 18:07 WIB
Ferdy Sambo divonis mati, pengacara bilang begini. (PMJ News)
Ferdy Sambo divonis mati, pengacara bilang begini. (PMJ News)

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dgn rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati," pungkas Mahfud melalui akun twitternya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa jaksa dengan sangkaan sama, primer Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sambo dituntut penjara seumur hidup atas perannya sebagai aktor utama, dan pelaku perencanaan pembunuhan Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri juga sebagai dalang perintangan penyidikan kasus pembunuhan di rumah dinasnya di Jalan  Duren Tiga 46 itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X