AYOBOGOR.COM -- Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengaku menghormati putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman mati kepada kliennya tersebut.
Namun Arman menilai, jika putusan tersebut tidak berdasarkan fakta persidangan yang ada, dan hanya berdasar asumsi.
"Kami hormati, tapi menurut kami itu tidak berdasar fakta persidangan, namun hanya berdasarkan asumsi. Tapi apapun yang diputuskan tetap kami hormati," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023, dilansir Suara.com.
Tapi, Arman Hanis belum ingin membeberkan langkah hukum yang akan diambil timnya, terkait vonis tersebut.
"Langkah selanjutnya? nanti saja yah," singkatnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Baca Juga: Program Pinjaman KUR bjb 2023, Limit Plafon hingga Rp 500 Juta Hanya dengan Persyaratan Ini
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso mengungkapkan jikaFerdy Sambo terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Menanggapi hal ini, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, jika peristiwa pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J merupakan perbuatan yang kejam.
Sehingga Mahfud menilai, pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU memang nyaris sempurna.
Sementara menurut Menkopolhukam pembela Sambo lebih banyak mendramatisasi fakta.