Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis di Waktu yang Sama, Hati Ibunda Brigadir J Cemas

photo author
- Kamis, 2 Februari 2023 | 20:16 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis di Waktu yang Sama, Hati Ibunda Brigadir J Cemas
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis di Waktu yang Sama, Hati Ibunda Brigadir J Cemas

AYOBOGOR.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal melakoni sidang vonis dalam waktu yang bersamaan. Hati ibunda Brigadir J.

Ibu mana yang tak hancur melihat buah hatinya tewas dengan cara yang keji. Perasaan hancur itu kini menyelimuti hati ibunda Brigadir J.

Setelah melalui proses sidang yang panjang, akhirnya terdakwa pembunuh Brigadir J akan dijatuhi vonis.

Baca Juga: 3 Tips Amankan 6 Jenis Bansos yang Cair Februari 2023, Pastikan Bantuan Tidak Berkurang

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun oleh jaksa penuntut umum.

Adapun tiga terdakwa lainnya adalah Kuat Ma’ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, dan Richard Eliezer yang dituntut pidana penjara 12 tahun.

"Maka, tibalah saatnya majelis akan mengambil putusan terhadap terdakwa (Putri Candrawathi), yakni pada tanggal 13 Februari 2023," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 2 Februari 2023.

Ferdy Sambo juga akan menjalani sidang vonis di hari yang sama.

Baca Juga: BLT Kemiskinan Ekstrem Senilai Rp 3,6 Juta Cair, Warga Berhak Bertanya ke Kelurahan dan Kecamatan

Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang pembacaan vonis pada tanggal 14 Februari 2023.

Kemudian pembacaan vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E menyusul sehari setelahnya, yakni pada tanggal 15 Februari 2023.

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tentunya hati ibunda Brigadir J Cemas menanti keputusan hakim.

Besar harapan terdakwa pembunuh Brigadir J mendapat hukuman yang seadil-adilnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X